Anggota DPRD Indramayu Gugat Cerai Suami, Diduga Alami KDRT
Lebih lanjut, Ruslandi menegaskan bahwa tuduhan perzinahan yang dilaporkan suami AN ke BK DPRD sama sekali tidak berhubungan dengan tugas dan fungsi kliennya sebagai wakil rakyat. Ia menilai, AN tetap menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
“Sejauh ini Ibu AN melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Kinerjanya positif dan tidak bisa diserang dengan isu-isu pribadi,” tambahnya.
Terkait tuduhan pelanggaran norma perkawinan yang sempat mencuat di publik, Ruslandi menilai hal tersebut hanyalah prasangka yang harus dibuktikan secara hukum.
“Dalam konteks hukum berlaku asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Jadi semua tuduhan itu harus diuji kebenarannya, bukan berdasarkan opini subjektif,” tegasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto