get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilwu Serentak Indramayu Diprediksi Diguyur Hujan, BMKG Imbau Warga Waspada

Polres Indramayu Ungkap Kasus Tambang Tanah Ilegal di Lelea, Satu Tersangka Diamankan

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 10:38 WIB
header img
Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu mendatangi lokasi dugaan tambang ilegal di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (illegal mining) di wilayah Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas galian tanah tanpa dokumen perizinan resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di lapangan dan menemukan adanya kegiatan penambangan tanah yang tidak dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial HY (44), warga Kabupaten Cirebon. HY diduga berperan sebagai koordinator lapangan (checker) dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat excavator merek LiuGong tipe 938E HD, satu unit truk pengangkut tanah, beberapa buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, serta dokumen administrasi perusahaan yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Arwin Bachar, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas galian tanah di wilayah Desa Tunggul Payung. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, kami menemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa adanya dokumen izin usaha pertambangan,” ujar Arwin, Jumat, 24 Oktober 2025.

Arwin menambahkan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi atas kegiatan penambangan tanah tersebut, sehingga langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat luas,” tegasnya.

Polres Indramayu memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan kepastian hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas pertambangan mencurigakan yang tidak dilengkapi izin resmi,” pungkas Arwin. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut