Disdik Jabar Siap Jalankan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah
Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025, yang menjadi tindak lanjut atas edaran Gubernur Jawa Barat.
“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan,” jelas Deden.
Deden menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara rutin dengan melibatkan pengawas sekolah dan orang tua siswa. Selain itu, Disdik Jabar juga menggandeng sejumlah pihak untuk mendukung kelancaran kebijakan tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK dan Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 terkait permohonan pendampingan,” paparnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto