Disdik Jabar Siap Jalankan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai larangan peserta didik membawa atau mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.
“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Senin, 3 November 2025.
Lebih lanjut, Purwanto menuturkan bahwa pihaknya turut berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk memastikan kesiapan infrastruktur pendukung, termasuk penyediaan trotoar yang aman dan nyaman bagi para pelajar.
“Kita tinggal di survei titiknya di mana saja, yang terpenting kan jaraknya dekat dari sekolah,” katanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto