TACB Indramayu Sesalkan Perubahan Warna Pendopo Kecamatan Sindang
Dedy menegaskan, setiap bentuk perusakan maupun perubahan terhadap bangunan cagar budaya maupun ODCB memiliki konsekuensi hukum yang sama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
TACB Kabupaten Indramayu pun langsung berkomunikasi dengan pihak Kecamatan Sindang terkait perubahan warna tersebut. Pihak kecamatan berjanji akan segera mengembalikan warna bangunan sesuai dengan kondisi aslinya.
“Oh nggih… dalam perbaikan… benjing geh sesuai aslinya… matur nuwun Mas,” ujar Camat Sindang, Ahmad Fauzie Romdhon, saat dikonfirmasi TACB Kabupaten Indramayu.
Dedy kembali menegaskan bahwa bangunan cagar budaya, termasuk yang masih berstatus ODCB, memiliki perlakuan khusus dan tidak dapat diperlakukan seperti bangunan pada umumnya.
“Meski masih berstatus ODCB, perlakuannya tetap sama seperti bangunan cagar budaya. Tidak bisa sembarangan diubah,” pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto