Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, Mantan Oknum Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana
Senin, 05 Januari 2026 | 13:42 WIB
Ia menilai eksepsi yang mungkin diajukan hanya bersifat formalitas dan memprediksi akan ditolak oleh majelis hakim.
“Pengadilan Negeri Indramayu jelas berwenang karena locus delicti berada di wilayah hukum Indramayu. Saya memprediksi eksepsi dari terdakwa akan ditolak,” pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto