get app
inews
Aa Text
Read Next : Pintu Bendungan Cipondoh Rusak, Banjir Kiriman Rendam 15 Rumah di Kroya Indramayu

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, Mantan Oknum Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

Senin, 05 Januari 2026 | 13:42 WIB
header img
Kuasa Hukum korban pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Meski demikian, Toni menegaskan pihak keluarga korban akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

“Tinggal kita kawal sampai selesai. Jangan sampai tuntutannya ringan atau putusan hakim tidak adil,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa, Toni menyebut hal tersebut merupakan hak terdakwa, namun peluangnya kecil untuk dikabulkan oleh majelis hakim.

“Eksepsi hanya dapat diterima jika dakwaan cacat formil, seperti kesalahan identitas terdakwa atau pengadilan yang tidak berwenang. Dalam perkara ini, dakwaan sudah sangat jelas, baik identitas, waktu (tempus), tempat (locus), maupun cara perbuatannya,” jelasnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut