Perda Baru Pangkas Wewenang Kuwu, Pilwu PAW Jatibarang Baru Jadi Sorotan
Jum'at, 09 Januari 2026 | 20:04 WIB
"Jika diserahkan ke BPD atau Panitia, nanti kami yang tertuduh subjektif. Maka kami kembalikan ke masyarakat melalui Musdus agar lebih objektif," tambah Dian.
Meski peminat membludak, kursi calon tetap dibatasi maksimal hanya tiga orang. Jika 10 pendaftar saat ini serius mengembalikan berkas, maka dipastikan akan ada proses "penjegalan" melalui seleksi akademis yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
"Kalau lebih dari tiga, prosesnya seleksi akademis lewat DPMD. Nanti akan disaring menjadi tiga calon saja," jelasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto