Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran RS MM Indramayu, Api Diduga Berasal dari Lantai 3 Rumah Sakit
Advertisement . Scroll to see content

Perda Baru Pangkas Wewenang Kuwu, Pilwu PAW Jatibarang Baru Jadi Sorotan

Jum'at, 09 Januari 2026 | 20:04 WIB
  • author Wahyu Topami
Perda Baru Pangkas Wewenang Kuwu, Pilwu PAW Jatibarang Baru Jadi Sorotan
Ketua Panitia Pilwu PAW Desa Jatibarang Baru, Dian, Jumat, 9 Januari 2026. (Foto: iNewsIndramayu.id/Wahyu Topami)

"Jika diserahkan ke BPD atau Panitia, nanti kami yang tertuduh subjektif. Maka kami kembalikan ke masyarakat melalui Musdus agar lebih objektif," tambah Dian.

Bayang-bayang Seleksi Akademis

Meski peminat membludak, kursi calon tetap dibatasi maksimal hanya tiga orang. Jika 10 pendaftar saat ini serius mengembalikan berkas, maka dipastikan akan ada proses "penjegalan" melalui seleksi akademis yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.

"Kalau lebih dari tiga, prosesnya seleksi akademis lewat DPMD. Nanti akan disaring menjadi tiga calon saja," jelasnya. (*)

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut