Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Minim Akses ke Sawah, Petani di Indramayu Gotong Royong Bangun Jembatan
Advertisement . Scroll to see content

Perlawanan Terdakwa Dinilai Justru Perkuat Dakwaan JPU dalam Sidang Kasus Pembunuhan di PN Indramayu

Rabu, 04 Maret 2026 | 17:37 WIB
  • author Selamet Hidayat
Perlawanan Terdakwa Dinilai Justru Perkuat Dakwaan JPU dalam Sidang Kasus Pembunuhan di PN Indramayu
Hery Reang, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana, proses hukum telah diatur secara jelas dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan di pengadilan.

Menurutnya, sikap terdakwa yang mengajukan perlawanan terhadap dakwaan juga dapat dinilai sebagai bentuk ketidakooperatifan dalam menjalani proses persidangan.

Hery menambahkan, langkah tersebut bahkan berpotensi menghilangkan kesempatan bagi terdakwa untuk mendapatkan pertimbangan yang meringankan dari majelis hakim.

“Perlawanan yang diajukan justru membuka kelemahan dalam argumen terdakwa sendiri. Kami meyakini hal itu pada akhirnya akan semakin memperkuat posisi dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut