Perlawanan Terdakwa Dinilai Justru Perkuat Dakwaan JPU dalam Sidang Kasus Pembunuhan di PN Indramayu
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Gustiar Fristiansah, menyatakan pihaknya telah mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kewajiban advokat untuk menguji syarat formil maupun materil surat dakwaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 75 dan aturan lain yang berkaitan dengan hak-hak terdakwa.
“Kami selaku kuasa hukum terdakwa wajib melakukan perlawanan demi memenuhi hak-hak hukum klien kami. Ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan proses peradilan yang jujur, adil, dan transparan,” ujarnya.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim untuk mendengarkan tanggapan serta pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus tersebut. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto