Polres Indramayu Ungkap Kasus Eksploitasi Anak melalui Aplikasi Live Streaming
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Polres Indramayu mengungkap kasus eksploitasi seksual dan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur melalui aplikasi live streaming.
Kasus eksploitasi anak Indramayu ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4/2026). Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, para pelaku menggunakan modus rekrutmen kerja di Jakarta untuk menarik korban.
Korban direkrut oleh tersangka NF (17), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, dengan iming-iming pekerjaan sebagai host aplikasi dengan bayaran Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari.
"Awalnya korban hanya diminta melakukan gerakan-gerakan seksual secara live. Namun, seiring berjalannya waktu, tepatnya di atas jam 22.00 WIB, korban dipaksa melakukan adegan persetubuhan yang disiarkan secara langsung untuk mendapatkan saweran (koin) dari penonton," jelas AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada awak media.
Dalam praktiknya, korban tidak menerima bayaran sesuai yang dijanjikan. Korban rata-rata hanya memperoleh sekitar Rp500 ribu per hari, bergantung pada jumlah koin yang diterima.
“Selama proses live streaming, aktivitas korban diawasi secara ketat oleh tersangka lain,” kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang.
Polisi telah mengamankan dua tersangka, yakni NF yang berperan sebagai perekrut sekaligus pelaku, serta IL (21), warga Koja, Jakarta Utara, yang bertugas mengawasi jalannya siaran langsung.
Barang bukti yang diamankan antara lain flash disk berisi rekaman video, dua unit handphone, pelumas, kondom, ring light, perlengkapan make-up, serta pakaian dalam.
Para tersangka dijerat Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
"Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk penanganan korban, termasuk penempatan di rumah aman guna pemulihan kondisi.
Editor : Tomi Indra Priyanto