get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Ini Alasan Seluruh Anggota BPD Cikedung Lor Mundur Serentak

DPMD Indramayu Benarkan Kuwu Cikedung Lor Tersangka, Masih Aktif Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 14:56 WIB
header img
Penampakan kantor kepala Desa Cikedung Lor, usai Kuwu ditetapkan sebagai tersangka oleh Denpom III/3 Cirebon, Rabu (15/4/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Status Kuwu Cikedung Lor tersangka dibenarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu.

Kepala DPMD Indramayu, Kadmidi, menyampaikan bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil oleh Denpom III/3 Cirebon untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.

“Iya yang bersangkutan pernah diundang Denpom III/3 Cirebon memberikan keterangan sebagai tersangka,” ujarnya, saat dihubungi Kamis (16/4/2026).

Namun demikian, Kadmidi menegaskan pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan resmi terkait penetapan status tersebut.

“Kami belum mendapatkan salinan surat penetapan sebagai tersangka, dan masih berkoordinasi dengan POM TNI,” katanya.

Meski Kuwu Cikedung Lor tersangka, Kadmidi memastikan yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.

“Masih aktif sebagai kuwu,” singkatnya.

Ia menambahkan, status tersebut masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan di lingkungan TNI.

Sebelumnya, Camat Cikedung, Dadang Supriatna, juga membenarkan bahwa Kuwu Cikedung Lor terseret kasus hukum. Ia menyebut perkara tersebut terjadi sebelum yang bersangkutan dilantik sebagai kepala desa.

“Yang menjadi tersangka Aris Sugianto, karena kejadiannya sebelum dilantik sebagai kuwu, masih dalam kesatuan TNI AD,” ujarnya.

Dadang menjelaskan, saat ini proses administrasi di internal TNI masih berlangsung, termasuk pengajuan pensiun yang belum sepenuhnya rampung.

“Surat pengajuan pensiun sudah diproses, tetapi belum ada keputusan dari Mabes AD,” jelasnya.

Pemerintah kecamatan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu perkembangan resmi dari pihak berwenang terkait proses hukum tersebut.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut