get app
inews
Aa Text
Read Next : Petani Kendarai Motor Tewas Tertemper Kereta Api di Terisi

Kasus Pembunuhan Kekasih, Mantan Polisi Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Rabu, 22 April 2026 | 21:43 WIB
header img
Toni RM, kuasa hukum korban pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu. (Foto: Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Mantan anggota kepolisian, Alvian Maulana Sinaga (23), dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu pada Selasa (21/4/2026). Jaksa menilai perbuatan terdakwa tergolong kejam dan dilakukan secara terencana. 

Peristiwa pembunuhan terjadi di kamar kos korban pada Agustus 2025 lalu, yang kemudian diikuti dengan aksi pembakaran untuk menghilangkan jejak.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyebut tuntutan didasarkan pada sejumlah hal yang memberatkan, termasuk tindakan terdakwa yang dilakukan secara sengaja dan terencana.

"Selain itu, kasus ini dinilai meresahkan masyarakat karena sempat menjadi perhatian publik. Saat kejadian, terdakwa juga masih berstatus sebagai anggota Polri," ucapnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut