Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DLH Indramayu Akui soal Keterbatasan Armada Pengangkut Sampah
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan Kekasih, Mantan Polisi Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Rabu, 22 April 2026 | 21:43 WIB
  • author Selamet Hidayat
Kasus Pembunuhan Kekasih, Mantan Polisi Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Toni RM, kuasa hukum korban pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu. (Foto: Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Mantan anggota kepolisian, Alvian Maulana Sinaga (23), dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu pada Selasa (21/4/2026). Jaksa menilai perbuatan terdakwa tergolong kejam dan dilakukan secara terencana. 

Peristiwa pembunuhan terjadi di kamar kos korban pada Agustus 2025 lalu, yang kemudian diikuti dengan aksi pembakaran untuk menghilangkan jejak.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyebut tuntutan didasarkan pada sejumlah hal yang memberatkan, termasuk tindakan terdakwa yang dilakukan secara sengaja dan terencana.

"Selain itu, kasus ini dinilai meresahkan masyarakat karena sempat menjadi perhatian publik. Saat kejadian, terdakwa juga masih berstatus sebagai anggota Polri," ucapnya.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut