Korban Pengantin Pesanan Asal Indramayu Jalani Sidang Cerai di China
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Kasus memilukan yang menimpa Kusnia, warga Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, kini memasuki babak baru di ranah hukum internasional. Perempuan yang diduga kuat menjadi korban pengantin pesanan Indramayu tersebut dijadwalkan akan menjalani proses persidangan di negeri tirai bambu untuk memutus ikatan pernikahan kontraknya. Pemerintah Kabupaten Indramayu pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini hingga tuntas.
Upaya perlindungan terhadap warga Bumi Wiralodra ini dilakukan secara intensif melalui Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (PHP-PKA) pada DP2KBP3A Kabupaten Indramayu. Dalam prosesnya, pemerintah daerah tidak bergerak sendiri, melainkan menggandeng kementerian terkait dan organisasi perlindungan buruh migran untuk menjamin keamanan sang korban pengantin pesanan Indramayu.
Plt Kabid PHP-PKA DP2KBP3A Indramayu, Eddy Kusmayadi, mengungkapkan bahwa koordinasi lintas sektoral menjadi kunci utama dalam menangani kasus yang melibatkan lintas negara ini. Pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) guna memastikan hak-hak hukum Kusnia terpenuhi selama ia berada di China.
“Kami terus melakukan proses pengawalan dan koordinasi lintas instansi agar korban mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya,” ujar Eddy, Rabu (13/5/2026).
Eddy menambahkan, informasi terkini yang diterima dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu menyebutkan bahwa Kusnia saat ini tidak lagi berada di bawah penguasaan suaminya. Otoritas keamanan setempat telah mengambil langkah cepat untuk mengamankan perempuan malang yang menjadi korban pengantin pesanan Indramayu tersebut.
“Korban saat ini sudah berada di shelter untuk mendapatkan perlindungan sementara dari pihak berwenang di sana,” katanya.
Agenda penting berikutnya yang harus dihadapi Kusnia adalah memperjuangkan status hukum pernikahannya. Pada tanggal 17 Mei 2026 mendatang, ia dijadwalkan menghadiri sidang perceraian dengan suaminya yang berkebangsaan China. Persidangan ini dianggap sangat krusial sebagai pintu masuk untuk memulangkan korban kembali ke tanah air.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya praktik perdagangan orang dengan modus pernikahan lintas negara. Pemerintah daerah berharap, dengan tertanganinya kasus korban pengantin pesanan Indramayu ini secara transparan, tidak ada lagi warga yang tergiur iming-iming materi sesaat yang berujung pada eksploitasi di luar negeri.
Editor : Tomi Indra Priyanto