Tradisi Mapag Sri di Mundakjaya Didorong Jadi Pilar Pemajuan Kebudayaan dan Edukasi Generasi Muda
Ketua Dewan Kesenian Indramayu, Ray Mengku Sutentra, menegaskan bahwa tradisi Mapag Sri Mundakjaya adalah bagian dari Objek Pemajuan Kebudayaan sesuai UU No. 5 Tahun 2017. Ia mengungkapkan kabar gembira terkait rencana penerbitan Perda Pemajuan Kebudayaan di Indramayu.
“DPRD Komisi II menyepakati dan menyanggupi bahwa pada tahun 2026 Perda Pemajuan Kebudayaan dapat terbit dan menjadi pijakan kuat bagi pemajuan kebudayaan di Indramayu,” katanya.
Acara ini turut dihadiri Camat Cikedung, Kuwu Mundakjaya, tokoh agama, serta dimeriahkan penampilan seni dari pelajar setempat. Melalui tradisi Mapag Sri Mundakjaya, diharapkan generasi muda dapat terus menjaga peradaban agraris dan stabilitas kedaulatan pangan nasional.
Editor: Tomi Indra Priyanto