Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Minim Akses ke Sawah, Petani di Indramayu Gotong Royong Bangun Jembatan
Advertisement . Scroll to see content

Toni RM Sebut Ririn Tak Tahu Pembunuhan, Nama Aman Yani Kembali Diseret di Sidang Kasus Paoman

Kamis, 14 Mei 2026 | 20:13 WIB
  • author Wahyu Topami
Toni RM Sebut Ririn Tak Tahu Pembunuhan, Nama Aman Yani Kembali Diseret di Sidang Kasus Paoman
Kuasa hukum Prio, dan Ririn, Toni RM dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu dalam kasus pembunuhan satu keluarga Paoman, Rabu (13/5/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Drama persidangan atas tragedi berdarah yang merenggut nyawa satu keluarga di Kelurahan Paoman kembali memanas. Dalam lanjutan agenda pemeriksaan saksi terkait pembunuhan satu keluarga Paoman di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (13/5/2026), suasana ruang sidang sempat tidak terkendali hingga memicu kericuhan antara pengunjung dan pihak-pihak di dalam persidangan.

Kericuhan bermula saat saksi Ririn memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Sejumlah keluarga korban yang hadir berteriak histeris meminta Ririn berkata jujur, bahkan mendesak pihak kepolisian agar segera menetapkannya sebagai tersangka. Situasi yang semakin memanas membuat majelis hakim, Wimmi D. Simarmata, terpaksa menskors jalannya persidangan selama 45 menit guna menenangkan suasana sebelum kembali dilanjutkan dengan pengamanan yang jauh lebih ketat.

Di tengah tensi tinggi tersebut, kuasa hukum terdakwa Prio dan saksi Ririn, Toni RM, memberikan pernyataan yang mengejutkan. Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya rencana maupun eksekusi dalam peristiwa pembunuhan satu keluarga Paoman tersebut.

“Tadi rekan-rekan sudah menyaksikan sendiri, Ririn menerangkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya pembunuhan,” kata Toni RM.

Dalam pembelaannya, Toni RM kembali menyeret nama Aman Yani, sosok yang disebut-sebut berada di sekitar lokasi kejadian sebelum tragedi terungkap. Menurut Toni, kehadiran Ririn di rumah korban, Budi, hanyalah untuk membantu menengahi persoalan utang piutang dengan Aman Yani. Ia menjelaskan bahwa saat Ririn kembali ke rumah korban usai pergi ke Asrama Penganjang, suasana sudah sepi.

Ririn sempat menanyakan keberadaan Budi, namun jawaban yang didapat berasal dari sosok bernama Joko. 

"Joko mengatakan Budi sedang pergi bersama Aman Yani untuk urusan bisnis,” ujarnya.

Toni RM juga menyerahkan berbagai barang bukti mulai dari foto, identitas Aman Yani, hingga rekaman CCTV untuk membuktikan bahwa sosok tersebut nyata dan bukan tokoh fiktif. Ia juga mengklarifikasi bahwa Ririn baru mengetahui kabar kematian para korban melalui media sosial dan membantah tuduhan melarikan diri.

Lebih jauh, dalam persidangan ini, saksi Ririn secara resmi mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah ini diambil karena Ririn merasa tidak pernah memberikan jawaban sesuai yang tertulis dalam dokumen penyidikan tersebut.

Namun, pernyataan pihak terdakwa disanggah keras oleh kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti saintifik masih mengarah kuat pada dua terdakwa saat ini.

“Berdasarkan BAP, sidik jari yang ditemukan hanya milik dua terdakwa, yaitu Prio dan Ririn. Sampai saat ini kami tetap fokus pada alat bukti, CCTV, dan keterangan saksi yang bersesuaian,” pungkas Hery.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut