Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bantuan Pangan Kembali Disalurkan di Indramayu
Advertisement . Scroll to see content

Audio Pengakuan Terdakwa Belum Tentu Sah, Kuasa Hukum Korban Beberkan Alasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 13:44 WIB
  • author Wahyu Topami
Audio Pengakuan Terdakwa Belum Tentu Sah, Kuasa Hukum Korban Beberkan Alasannya
Kuasa hukum keluarga korban Hery Reang memberikan pernyataan pers usai sidang kasus pembunuhan Paoman di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (21/5/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Perang argumen dan saling klaim alat bukti antara kubu terdakwa dan pihak korban terus mewarnai jalannya persidangan perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Dalam sidang kasus pembunuhan Paoman yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (21/5/2026), giliran kuasa hukum keluarga korban yang angkat bicara menyikapi manuver hukum lawan.

Langkah kubu terdakwa Ririn Rifanto yang menyodorkan barang bukti elektronik berupa rekaman suara rahasia dinilai tidak akan serta-merta mengubah konstruksi hukum yang ada. Pihak keluarga korban menilai, rekaman audio percakapan antara Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto tersebut memiliki kelemahan mendasar dalam pembuktian pidana jika tidak disertai dokumen pendukung eksternal lainnya.

Menanggapi penyerahan bukti baru itu, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, sebuah instrumen informasi elektronik memiliki batasan kekuatan pembuktian formal yang sangat ketat di mata hukum.

“Tadi sudah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa alat bukti elektronik itu harus didukung alat bukti lain, tidak bisa berdiri sendiri,” ujar Hery Reang.

Menurut Hery, file audio yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa masih berstatus sebagai petunjuk awal dan membutuhkan berlapis-lapis validasi objektif. Dirinya menjabarkan bahwa orisinalitas frekuensi suara dan konteks percakapan di dalam sel tahanan tersebut tetap perlu diuji secara forensik, sekaligus dipadukan dengan alat bukti lain yang sah secara undang-undang.

Hery Reang juga menambahkan bahwa argumen sepihak dari para terdakwa di dalam rekaman tidak bisa langsung dianggap sebagai kebenaran mutlak oleh majelis hakim untuk menyeret nama baru.

“Jadi rekaman suara itu harus didukung dengan alat bukti lain, misalnya video atau alat uji lainnya,” katanya.

Meskipun dinamika pembuktian dalam sidang kasus pembunuhan Paoman ini berjalan dinamis dengan munculnya bukti-bukti baru, pihak keluarga besar korban menyatakan tidak gentar. Melalui kuasa hukumnya, mereka menegaskan tetap menaruh kepercayaan penuh pada integritas institusi kejaksaan dan pengadilan untuk mengadili perkara ini seadil-adilnya.

Hery mengatakan pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang bertugas mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihak keluarga berharap keadilan hakiki tetap berpihak pada lima anggota keluarga mereka yang kehilangan nyawa secara tragis dalam insiden pembantaian berencana tersebut.

Akibat adanya penundaan pemeriksaan saksi ahli, jalannya sidang kasus pembunuhan Paoman yang menyita perhatian luas masyarakat Indramayu ini diputuskan ditunda. Sesuai penetapan hakim ketua, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 26 Mei 2026 mendatang dengan agenda yang sama.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut