Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran RS MM Indramayu, Api Diduga Berasal dari Lantai 3 Rumah Sakit
Advertisement . Scroll to see content

Sebut Kliennya Disetir, Kuasa Hukum Priyo Bongkar Kejanggalan BAP Awal Kasus Pembunuhan di Indramayu

Senin, 25 Mei 2026 | 16:54 WIB
  • author Wahyu Topami
Sebut Kliennya Disetir, Kuasa Hukum Priyo Bongkar Kejanggalan BAP Awal Kasus Pembunuhan di Indramayu
Penasihat hukum Ruslandi saat menjelaskan kejanggalan BAP awal Priyo dalam sidang kasus pembunuhan di Indramayu di Pengadilan Negeri, Senin (25/5/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Drama hukum dalam pengungkapan tabir gelap pembantaian satu keluarga di Kelurahan Paoman kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Penasihat hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi, secara blak-blakan membongkar indikasi adanya tekanan psikologis dan intervensi informasi antar-tersangka dalam proses penyidikan kasus pembunuhan di Indramayu. Keterangan awal kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diduga kuat telah dipengaruhi dan disetir oleh terdakwa lain, Ririn Rifanto.

Pernyataan mengejutkan tersebut dilontarkan oleh Ruslandi sesaat setelah menghadiri agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan di Indramayu yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (25/5/2026). Di hadapan awak media, dirinya membeberkan bahwa berkas pemeriksaan awal di tingkat kepolisian tidak sepenuhnya murni keluar dari ingatan jujur sang klien.

Menurutnya, berdasarkan fakta yang terkuak dalam persidangan, setiap poin kesaksian yang meluncur dari mulut Priyo saat pemeriksaan konfrontasi selalu dilemparkan dan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Ririn, sehingga menciptakan celah distorsi informasi.

“Tadi juga sudah disampaikan oleh saksi penyidik. Jadi pada saat itu keterangan yang mengalir dari saudara Priyo selalu dikonfirmasi kepada Ririn,” ujar Ruslandi.

Lebih lanjut, pengacara senior ini menguraikan bahwa kliennya sejak awal terperangkap dalam skenario yang dibangun oleh pihak lain. Priyo sebenarnya ingin memberikan kesaksian dengan kronologi yang berbeda dan jauh lebih jujur dari apa yang tertuang dalam dokumen BAP Polres. Namun, dalam proses penyidikan, kehendak bebas Priyo untuk bersuara mendadak ciut dan terpaksa diselaraskan dengan klaim sepihak dari Ririn.

“Semula sebenarnya Priyo ingin menyampaikan peristiwa sebagaimana yang sekarang disampaikan. Namun ketika dikonfirmasi dengan Ririn, akhirnya terjadi penyesuaian mengikuti keterangan saudara Ririn,” katanya.

Ruslandi menilai, situasi tidak berimbang selama proses penyidikan tersebut membuat posisi hukum kliennya menjadi sangat rawan dan dirugikan. Akibatnya, Priyo terkesan ikut bertanggung jawab penuh atas perencanaan keji yang tidak sepenuhnya ia gagas.

“Tergambar di situ bahwa Priyo mengikuti ritme uraian peristiwa mengikuti kemauan saudara Ririn,” ucapnya.

Guna menguji materiil kebenaran dari pengakuan terbaru para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memutar dokumen elektronik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam pergerakan krusial kedua pelaku pada malam eksekusi di Desa Paoman. Kehadiran video digital ini menjadi salah satu pilar bukti tambahan yang dihadirkan di persidangan untuk memperjelas konstelasi kasus pembunuhan di Indramayu.

Melalui analisis visual dari rekaman teror malam tersebut, Ruslandi semakin optimistis dan meyakini bahwa peran eksekutor utama yang melakukan tindakan fisik mematikan bukanlah kliennya, melainkan mutlak dilakukan oleh Ririn Rifanto seorang diri.

“Kalau pelaku utamanya dari rangkaian CCTV yang diputar itu adalah Ririn. Priyo membantu dan berada di situ, tapi tindakan kekerasannya dilakukan oleh Ririn,” katanya.

Proses peradilan perkara berdarah yang menyedot perhatian ribuan pasang mata warga Pantura ini dipastikan masih akan berjalan alot. Agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan di Indramayu tersebut masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman alat bukti lain yang diajukan oleh masing-masing pihak demi menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut