Sidang Pembunuhan Paoman: Puslabfor Temukan Kecocokan DNA Korban di TKP
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Tabir misteri yang menyelimuti tragedi berdarah di kawasan perniagaan pantai utara kini semakin benderang setelah hasil pengujian ilmiah dipaparkan secara terbuka di muka persidangan. Pembuktian berbasis faksi sains dinilai menjadi kunci krusial bagi penegak hukum untuk meruntuhkan alibi para terdakwa yang mencoba mengaburkan fakta di lapangan.
Rangkaian persidangan dalam perkara kasus pembunuhan yang merenggut nyawa satu keluarga tersebut kini memasuki tahapan pembacaan alat bukti biologi oleh tim penuntut umum.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali mengungkap fakta baru di ruang persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang memastikan bercak darah di kios korban identik dengan DNA milik Budi Awaluddin.
Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/6/2026), dengan agenda pembacaan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Polri terhadap sejumlah barang bukti biologis yang ditemukan di kios milik korban.
Dalam persidangan, JPU membacakan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik nomor LAB: 3426/KBF/2026. Barang bukti yang diperiksa meliputi potongan kain lap motif kotak-kotak hijau, swab bercak darah di kursi plastik, tembok kamar mandi, lantai keramik, pintu kamar mandi, hingga bagian kayu dekat rolling door kios milik korban.
“Profil DNA yang dianalisis dari bercak darah pada swab kapas di tembok bawah kamar mandi yang berada di dalam kios milik saudara Budi Awaluddin cocok dengan profil DNA dari satu buah gigi geraham milik saudara Budi Awaluddin,” ujar JPU saat membacakan hasil pemeriksaan di hadapan majelis hakim.
Dengan hasil otentik tersebut, Puslabfor secara resmi menyisipkan kesimpulan bahwa bercak merah yang menempel di area sanitasi itu memang valid berasal dari tubuh korban Budi Awaluddin. Di sisi lain, laporan ilmiah laboratorium juga memastikan bahwa hampir seluruh sampel cairan pekat yang ditemukan di berbagai sudut tempat kejadian perkara merupakan darah manusia tulen. Namun, tim penguji mengakui tidak semua sampel berhasil diekstrak dan dianalisis lebih dalam akibat faktor degradasi lingkungan.
“Bercak darah pada potongan celana levis, kain lap, kursi plastik, tembok kamar mandi, lantai keramik, hingga kayu depan rolling door tidak berhasil dianalisis karena mengalami kerusakan DNA,” kata JPU.
Sebelumnya, anggota Inafis Polres Indramayu dalam persidangan pekan lalu sempat membeberkan bahwa terdeteksi ada tujuh titik bercak darah manusia di kios korban. Namun kala itu barisan penyidik kepolisian daerah masih harus menunggu hasil komparasi formal dari Puslabfor Mabes Polri untuk meyakinkan keabsahan identitas korban.
Selain membedah urusan biologi forensik, penuntut umum dalam sidang kasus pembunuhan di Paoman ini juga membeberkan progres mutakhir mengenai penanganan rekaman kamera pengawas yang sempat diputar secara sepotong pada agenda sidang sebelumnya.
Dokumen elektronik tersebut digadang-gadang menjadi bukti petunjuk paling kuat untuk mengunci pergerakan para pelaku di sekitar lokasi kejadian.
“Informasi terakhir yang kami dapat, pemeriksaan CCTV sudah sampai proses akhir dan tinggal pengesahan saja dari pihak yang berwenang,” ujar JPU.
Lantaran berkas administrasi digital forensik itu belum dijilid secara utuh untuk diserahkan ke meja hijau hari ini, penuntut umum melayangkan nota keberatan untuk membacakan draf tuntutan pidana bagi para terdakwa. JPU secara resmi meminta kelonggaran waktu kerja kepada majelis hakim.
“Jika memang seperti itu, kami tentunya masih akan meminta waktu kembali. Mudah-mudahan hasil CCTV ini bisa keluar dan akan kami tuangkan dalam tuntutan,” katanya.
Merespons dinamika hukum tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Wimmi D Simarmata langsung meminta para pihak menyepakati penundaan agenda tuntutan tersebut.
Selanjutnya, jadwal sidang pembacaan tuntutan sekaligus melakukan pencermatan terhadap berkas baru tersebut resmi dijadwalkan kembali besok, Kamis (18/6/2026).
Editor : Tomi Indra Priyanto