get app
inews
Aa Text
Read Next : Tokoh Masyarakat Desak Penertiban Karaoke di Hutan Terisi, Diduga Jadi Lokasi Maksiat

Vonis Seumur Hidup Priyo Tak Diterima, Tim Kuasa Hukum Ajukan Banding

Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:25 WIB
header img
Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, saat memberikan keterangan pers mengenai kepastian pengajuan banding kasus Paoman Indramayu di luar ruang sidang, Jumat (3/7/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Ketukan palu sidang yang menandai akhir dari pengadilan tingkat pertama sering kali menjadi awal dari babak baru perjuangan hukum yang lebih tinggi. Bagi tim penasihat hukum yang mendampingi terdakwa di balik jeruji besi, vonis maksimal yang dijatuhkan oleh majelis hakim dipandang sebagai sebuah ketidakadilan yang mengabaikan kontribusi kliennya dalam mengungkap tabir perkara. Kisah perlawanan balik dari koridor meja hijau ini menandai kepastian langkah hukum lanjutan berupa pengajuan banding kasus Paoman Indramayu oleh pihak terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan alias Priyo, Ruslandi, memastikan akan mengajukan langkah banding kasus Paoman Indramayu atas putusan pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman. Langkah hukum lanjutan ini diambil sebagai respons atas rasa ketidakpuasan terhadap hasil akhir sidang tingkat pertama.

Pernyataan tersebut disampaikan Ruslandi usai sidang putusan yang digelar pada Jumat (3/7/2026). Persidangan terbuka itu dipimpin secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H., serta didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Raditya Purba, S.H., M.H., dan Agus Eman, S.H. Menurut Ruslandi, pihaknya tetap menghormati putusan ketiga hakim tersebut, namun menilai vonis seumur hidup itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap selama proses hukum berjalan di hadapan publik.

“Saya sudah sampaikan kekecewaan saya. Tapi enggak apa-apa, kita menghormati hukum. Cuma tetap hak daripada kami adalah melakukan upaya banding apabila menolak putusan pengadilan tingkat pertama,” ujar Ruslandi.

Ruslandi menilai pertimbangan hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh, termasuk sikap kooperatif dan pengakuan terdakwa selama proses pemeriksaan berlangsung. Pihaknya merasa ada poin-poin meringankan yang terlewatkan dari analisis hukum majelis, mengingat Priyo mengklaim sudah menceritakan seluruh kejadian sesuai kenyataan dan lelah mengikuti kebohongan pelaku lain, Ririn Rifanto alias Irin.

“Tadi saya sampaikan kepada majelis hakim, kok dakwaan, tuntutan, dan putusannya tidak sesuai dengan perbuatan Priyo. Tidak sesuai dengan fakta persidangan dan sama sekali kejujuran ini tidak dianggap,” katanya.

Hukuman penjara seumur hidup itu sendiri dijatuhkan karena majelis hakim menilai Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat langsung dalam aksi pembunuhan berencana bersama pelaku lain, serta turut serta melakukan kekerasan fatal terhadap anak-anak yang mengakibatkan kematian.

Hakim juga memaparkan fakta pemberat bahwa setelah pembunuhan keji itu selesai, Priyo secara sadar ikut membantu mengubur jenazah para korban, menghilangkan barang bukti penting untuk mengelabui petugas, bahkan tega menggunakan barang-barang berharga milik korban demi meraup keuntungan ekonomi sepihak.

“Ya itu majelis hakim tentu punya pertimbangan sendiri. Tapi kami juga punya hak untuk menolak seluruh hasil pertimbangan yang kemudian menjadi putusan,” lanjutnya.

Ruslandi menegaskan upaya hukum berupa banding kasus Paoman Indramayu dipastikan akan ditempuh dalam waktu dekat sesuai dengan batas waktu yang diatur oleh undang-undang. Menurutnya, tim kuasa hukum akan membawa seluruh resume fakta persidangan ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk diperiksa ulang secara jeli. Pihaknya ingin hakim tinggi melihat bahwa klaim kejujuran Priyo justru menjadi kunci terangnya alur peristiwa pembunuhan satu keluarga tersebut.

“Sudah pasti banding. Nanti kami akan menyampaikan seluruh resume fakta persidangan kepada Pengadilan Tinggi agar bisa dianalisa secara lebih komprehensif dan menyeluruh,” ujarnya.

Ia juga kembali menekankan bahwa selama persidangan berlangsung, pihak terdakwa telah membuka berbagai fakta tersembunyi yang menurutnya membuat perkara pembunuhan satu keluarga tersebut menjadi terang benderang.

“Fakta-fakta persidangan sudah kita ungkap semua, termasuk kejujuran-kejujuran terdakwa sehingga perkara ini menjadi terang dan sesuai dengan peristiwanya,” kata Ruslandi.

Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang diawasi oleh hakim Wimmi D. Simarmata menyatakan seluruh dalih kejujuran Priyo tidak terbukti menurut hukum karena banyak bertentangan dengan visualisasi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kendati demikian, lembaran pembelaan kini resmi beralih ke meja hakim tinggi untuk menentukan nasib final sang terdakwa.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut