Polda Jabar Temukan 141 U-Turn Ilegal di Pantura Indramayu, Bakal Dievaluasi Usai Kecelakaan Maut
Selain mengevaluasi kondisi infrastruktur marka jalan, Ditlantas Polda Jabar juga fokus mengumpulkan bukti primer lainnya. Penyidik masih mendalami penyebab pasti tabrakan segitiga tersebut melalui pemodelan olah TKP digital dan ilmiah.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi untuk dimintai keterangan awal secara tertulis. Saksi-saksi tersebut terdiri dari dua pengemudi armada yang terlibat tabrakan serta dua orang warga setempat.
Jimmy memastikan bahwa proses penyidikan hukum pidana dalam kasus ini masih terus berjalan dinamis. Peluang penetapan status tersangka bagi pihak yang bersalah akan segera diumumkan setelah seluruh alat bukti dinilai tercukupi.
"Sampai saat ini kami masih melakukan olah TKP. Penetapan tersangka akan disampaikan setelah dilakukan gelar perkara di polres," tegasnya.
Sebagai informasi, kecelakaan beruntun yang melibatkan mobil pikap Grand Max serta dua unit truk Hino itu mengakibatkan 12 orang meninggal dunia. Sementara itu, enam orang korban lainnya hingga kini masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kasus ini mendorong kepolisian untuk segera membenahi tata ruang jalan raya demi menghindari terulangnya musibah serupa.
Editor : Tomi Indra Priyanto