INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Untuk menangani permasalahan yang dihadapi BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu, salasatunya kredit macet, Bupati Indramayu, Nina Agustina selaku kuasa pemilik modal (KPM) BPR plat merah di kota mangga itu akan menggandeng aparat penegak hukum (APH).
Bupati juga akan memanggil mantan Dirut BPR KR Indramayu, H. Sugiyanto. Pemanggilan itu untuk dimintai pertangungjawaban perihal kredit macet hingga mencapai angka Rp300 miliar.
Menurutnya, pada Januari 2022, ia (Sugiyanto) ingin mengundurkan diri tapi karena beberapa permasalahan maka selaku KPM dirinya tidak mengizinkan pengundurun diri itu. Dia kata Bupati harus mempertangungjawabkan atas permasalahan yang terjadi di BPR KR salasatunya kredit macet.
“Berdasarkan laporan OJK pada 2-3 bulan sebelumnya, kredit macet di BPR KR mencapai Rp.150 miliar. Namun berdasarkan hasil pengembangan terkahir dari para kepala cabang yang kami kumpulkan dan setelah diakumulasi jumlahnya mencapai kisaran Rp300 miliar. Itu angka yang sangat luar biasa dan apapun alasannya kredit macet itu harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Nina mengaku kaget karena kredit macet di perbankan plat merah kota mangga itu mencapai angka Rp300 miliar. Ia menegaskan akan terus berkoordinasi dengan OJK.
“Karena banyaknya permasalahan di BPR KR Indramayu kami akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mendalami kasus tersebut. Kemana larinya dana tersebut harus dipertangungjawabkan,” tandasnya.
Bupati meminta masyarakat yang menanamkan deposito di BPR KR tetap tenang dan jangan dibesar-besarkan. Ia juga meminta agar tidak terjadi rush money (penarikan dalam jumlah besar-besaran). Dana debitur insyaAllah aman.
“Saya tetap pegang kendali dan tetap koordinasi dengan OJK. Jangan sampai ada rush money karena modal dasar BPR KR Rp600 miliar. Percaya kepada saya,” tegas putri mantan Kapolri Dai Bachtiar ini.
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil audit terhadap Bank Prekreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu.
Hasilnya, OJK menemukan adanya solvabalitas (ketidakmampuan pengembalian utang dari debitur) dan kurang sehatnya tata kelola keuangan sampai pada tingkat rendah, berdasarkan rasio KPPM Bank sebesar 10,84 persen.
Informasi yang diterima, kondisi itu akibat terjadinya kredit macet yang dilakukan oleh perorangan dan korporasi. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp150 miliar.
Laporan OJK perihal tersebut diterima Bupati Indramayu, Nina Agustina. Secara rinci Nina Bahkan membaca keseluruhan laporan OJK yang diterimanya.
Merespon laporan OJK tersebut, Nina lalu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset pada Perumda BPR KR Indramayu.
Satgas diketuai Sekda Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo. Unsur yang dilibatkan dalam Satgas selain dari OPD juga melibatkan Kejaksaan Negeri Indramayu. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait