MoU Cegah Perkawinan Dibawah Umur, Wakil PA Indramayu: Baru Pertama Kali di Indonesia

Safaro
Wakil Ketua Pengadilan Agama Yunadi dan Plt Kepala Disduk-P3A Indramayu Heka Sugoro menandatangani PKS tentang Pendampingan Pencegahan Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting. (istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu dan Pengadilan Agama (PA) Indramayu Kelas 1A melakukan penandatanganan MoU atau perjanjian kerja sama (PKS) tentang pencegahan perkawinan anak di bawah umur.

PKS itu sebagai upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur karena kasus tersebut cukup tinggi. Berdasakan data dari PA setempat sepanjang Tahun 2022 tercatat 572 perkara pengajuan dispensasi nikah.

PKS ini berisi tentang Pendampingan Pencegahan Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting.  

Saat penandatangan kerja sama itu, PA Indramayu diwakili, Wakil Ketua PA Indramayu, Yunadi  didampingi Panitera PA Harun Al Rasyid dan Tohayudin. Sementara  Disduk-P3A Indramayu dihadiri Plt Kepala Disduk-P3A Heka Sugoro dan didampingi Kabid PHP & PKA Cicih Sukarsih dan Kabid KKK Agung Rahayu.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Yunadi mengatakan, PKS ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia.

Menurutnya, jika ini berhasil maka akan menjadi percontohan di Indonesia dan akan memenuhi point Kabupaten Layak Anak.

Awal munculnya PKS sambungnya, karena kasus perkawinan dibawah umur atau pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu cukup tinggi sekira 575 kasus. Penyebabnya beragam namun yang paling menonjol karena hamil duluan.

PKS tersebut kata dia sebagai upaya Pemkab Indramayu untuk mencegah perkawinan anak dibawah umur.

“Berkaitan antara perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak dengan Penurunan Stunting, ini memerlukan komitmen yang kuat dari kita semua, bukan hanya lintas OPD terkait saja, namun upaya seluruh masyarakat juga harus optimal, karena masa depan bergantung pada aksi dan langkah kolaboratif yang optimis. Dengan upaya ini, kita bersama-sama mewujudkan visi Bupati Indramayu Nina Agustina, Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur, dan Hebat),” ujar Yunadi

Sementara itu, Plt. Kepala Disduk-P3A Heka Sugoro menyatakan, pihaknya akan menugaskan petugas untuk melakukan update data pasangan yang mengajukan dispensasi dan mengerahkan tenaga Pendamping.

Dengan Motekar (Motivator Ketahanan Keluarga) yang merupakan agen yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Jawa barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), kata dia menjadi pendampingan pada pasangan yang mendapatkan dispensasi secara berkesinambungan sampai melahirkan, sehingga meminimalisir terjadinya risiko.

“Dengan Motekar, diharapkan dapat memediasi pasangan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan, yakni Hak Anak, Hak Jaminan Sosial, serta Hak Jaminan Kesehatan serta Hak mendapatkan legalitas kependudukan serta mendapatkan Akta Kelahiran,” harap Heka Sugono dilansir dari facebook Diskominfo Indramayu, Kamis (26/01/2023).

Diketahui, ruang lingkup PKS itu meliputi mediasi atau pendampingan guna mencegah perkawinan di bawah umur ditetapkan oleh Undang-Undang. Hal ini sebagai suatu upaya pendampingan untuk meminimalisir dampak akibat perkawinan di bawah umur yang menimbulkan trauma, juga upaya langkah-langkah yang diperlukan terkait sengketa hak asuh anak.

PKS juga dikaitkan dengan penanggulangan stunting di Kabupaten Indramayu, yang mana faktor penyebab stunting ini dapat berasal dari perkawinan anak atau di bawah umur. Pasangan muda yang belum memiliki pengetahuan atau penghasilan cukup dapat berdampak pada anaknya yang tidak terpenuhi kebutuhan gizinya secara optimal. (safaro)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network