Bawaslu Launching Komunitas Digital Jarimu Awasi Pemilu dan Posko Kawal Hak Pilih

Safaro
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Supriadi, (dua kanan) didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Chaidar, (kanan) Koordinasi Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Yati Nurhayati, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Tarjono (kiri) saat launching komunitas digital "Jarimu Awasi Pemilu" dan Posko Kawal Hak Pilih. (saprorudin)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, melaunching komunitas digital  "Jarimu Awasi Pemilu" dan Posko Kawal Hak Pilih. Launching tersebut dipusatkan di gedung Sentra Gakkumdu Kabupaten Indramayu, Selasa (15/02/2023).

Hadir pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Supriadi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Chaidar, Koordinasi Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Yati Nurhayati, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Tarjono serta Komisioner Panwascam se Dapil Indramayu 1.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Supriadi mengatakan, komunitas digital jarimu awasi pemilu merupakan komunitas secara digital yang dibangun oleh Bawaslu RI. Komunitas tersebut bisa diikuti semua pihak, baik peserta pemilu, penyelenggara pemilu, komunitas hobi, pelajar dan mahasiswa, penyandang disabilitas maupun kalangan manapun termasuk dari unsur media.

Adapun cara bergabungnya kata dia dengan cara mendaftarkan nama dan email agar teregister. "Bagi masyarakat yang berminat bergabung  ke dalam komunitas digital jarimu awasi pemilu bisa mendaftarkan diri melalui website Bawaslu RI, nanti di website Bawaslu RI terdapat Komunitas Digital Jarimu Awasi Pemilu," kata Supriadi.

Komunitas digital tersebut, sambungnya, sebagai forum tempat saling berbagi informasi. Misalnya, Bawaslu Kabupaten Indramayu mempunyai kegiatan maka akan di uplaod di komunitas tersebut. Kemudian masyarakat (komunitas) selain dapat menyampaikan komentar juga bisa menyampaikan informasi di komunitas digital termasuk aduan.

"Jika ada informasi  bersifat aduan itu, nantinya  Bawaslu akan melakukan investigasi," terangnya.

Sementara untuk Posko Kawal Hak Pilih sambungnya, pihaknya siap menerima aduan dan mengajak untuk bersama-sama mengawasi pemilu.

Menurutnya, bertepatan dengan tahapan coklit pemuktahiran data pemilih, pihaknya telah membuka posko kawal hak pilih di semua jajaran. Posko itu berada di rumah para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) masing-masing kelurahan/desa, di Sekretariat Panwascam dan di Sekretariat Bawaslu. Posko itu untuk menerima laporan atau informasi dari masyarakat.

Intinya, kata Supriadi, ketika ada masyarakat yang merasa namanya belum atau tidak  terdata dalam daftar pemilih bisa mengajukan langsung ke petugas Pantarlih yang akan mendatngi setiap rumah masyarakat.

"Dengan adanya posko kawal hak pilih harapannya kami bisa mendapatkan informasi dari masyarakat barangkali ada masyarakat yang sudah berumur 17 tahun, belum 17 tapi sudah menikah, pensiunan TNI/Polri yang belum terdata. Dengan gambaran itu kami bisa melakukan pengawalan terhadap proses tahapan pemilu," pungkasnya.  

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network