INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Jadwal Imsakiyah Indramayu, Cirebon, Majalengka, dan Kuningan, Jum’at 7 April 2023.
Mendengarkan musik merupakan kegiatan untuk menghibur diri kita.
Ketika mendengarkan musik, rasa tenang dan gembira langsung terasa. Dengan kata lain, stress menjadi hilang.
Namun kegiatan yang kerap kita lakukan tersebut, terkadang menjadi dilema tersendiri ketika bulan Ramadhan tiba.
Pasalnya, ada yang mengatakan kalau mendengarkan musik di bulan puasa sebenarnya tidak boleh. Bahkan beberapa mengatakan, apabila dilakukan berdosa.
Namun tidak sedikit juga yang mengatakan kalau kegiatan tersebut tidak masalah untuk dilakukan di bulan yang suci ini.
Berdosa Atau Tidak?
Mendengarkan musik di bulan Ramadhan (Foto: iSrock)
Lalu bagaimana jadinya sekarang? Apakah mendengarkan musik di bulan puasa berdosa atau tidak masalah sama sekali untuk dilakukan?
Menurut 4 ulama: imam Alharamain, Alghazali, Abu Bakar bin Al’ Arabi, dan imam Arrafi’, mendengarkan atau bahkan memainkan alat musik, pada dasarnya tidak masalah.
Bahkan menurut perkataan Al’iz bin Abdissalam,
“Adapun kecapi dan alat-alat yang menggunakan dawai (tali senar : jawa) seperti halnya rebab dan qonun, maka menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab empat adalah haram memainkan dan mendengarkannya.
Sedangkan menurut pendapat yang lebih shahih, hanya termasuk sebagian dari dosa kecil. Akan tetapi sejumlah ulama dari kalangan sahabat, para tabiin maupun sejumlah imam mujtahid berpendapat bahwa memainkan dan mendengarkan alat musik ini dibolehkan.”
Imam Alghazali
Mendengarkan musik (Foto: Dreamstime.com)
Sedangkan menurut Imam Alghazali melalui kitab Ihya Ulumiddin,
Pada dasarnya tidak ada satu pun nash Al-Quran maupun hadis Nabi besar Muhammad Saw yang secara jelas menghukumi musik.
Memang ada hadis yang melarang kita untuk memainkan alat musik tertentu seperti seruling.
Tapi larangan tersebut sebenarnya BUKAN ditujukan ke kita yag memainkannya atau serulingnya.
Namun larangan tersebut, lebih ditujukan tujuan atau lokasi memainkannya.
Jangan dengan Tujuan Maksiat
Spesifiknya lagi, bermain atau mendengar musik menjadi dosa jika tujuan atau lokasi memainkannya memiliki unsur maksiat.
Seperti yang dijelaskan lagi oleh Imam Alghazali, mendengarkan musik sama seperti mendengarkan suara benda mati atau suara hewan.
Dengan kata lain, jika suara yang didengar mengandung pesan kebaikan, maka mendengarkan musik hukumnya boleh dan halal.
Sebaliknya, mendengarkan musik menjadi dosa jika pesan dari lagunya tidak baik.
Atau ketika kita mendengarkan lagunya, kita sembari melakukan hal yang dilarang Islam.
Jadi kesimpulannya, selama kita tidak mendengar atau melakukan hal-hal yang dilarang Islam, maka mendengarkan musik di bulan Ramadhan, tidak masalah sama sekali.
Jadwal Imsakiyah Indramayu, Cirebon, Majalengka, dan Kuningan, Jum’at 7 April 2023
Kabupaten Indramayu
Imsak: 04:22 WIB
Subuh: 04:32 WIB
Zuhur: 11:50 WIB
Asar: 15:07 WIB
Magrib: 17:52 WIB
Isya: 19:00 WIB
Kabupaten Cirebon
Imsak: 04:23 WIB
Subuh: 04:33 WIB
Zuhur: 11:52 WIB
Asar: 15:08 WIB
Magrib: 17:52 WIB
Isya: 19:00 WIB
Kota Cirebon
Imsak: 04:23 WIB
Subuh: 04:33 WIB
Zuhur: 11:52 WIB
Asar: 15:08 WIB
Magrib: 17:51 WIB
Isya: 19:00 WIB
Kabupaten Majalengka
Imsak: 04:25 WIB
Subuh: 04:35 WIB
Zuhur: 11:53 WIB
Asar: 15:10 WIB
Magrib: 17:55 WIB
Isya: 19:02 WIB
Kabupaten Kuningan
Imsak: 04:23 WIB
Subuh: 04:33 WIB
Zuhur: 11:52 WIB
Asar: 15:08 WIB
Magrib: 17:56 WIB
Isya: 19:00 WIB
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait