Polisi Bekuk Pengedar Obat Terlarang hingga Sabu 23 Gram di Kuningan

Andri Yanto
Ilustrasi barang bukti obat-obatan keras tanpa izin edar di Polres Kuningan, Polda Jabar. Foto: Andri

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Petugas kepolisian berhasil membekuk pengedar obat keras tanpa izin edar hingga narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Mulanya, pelaku berinisial ACH (28) ditangkap petugas karena kedapatan membawa obat-obatan terlarang.

Pelaku berinisial ACH ini ditangkap beserta barang bukti dari tangan pelaku,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba, AKP Dadang dalam keterangan persnya, Senin (10/4/2023).

Dia menyebut, pelaku ACH yang merupakan warga Kuningan berhasil ditangkap usai adanya laporan masyarakat. Saat ditangkap, petugas memeriksa barang bawaan pelaku hingga menggeledah ke rumah pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 107 butir Psikotropika jenis Alprazolam. Kemudian ditemukan pula sediaan farmasi tanpa Izin edar 52 butir obat jenis Tramadol HCI, dan 10 butir obat jenis Trihexy yang disimpan di dalam kardus warna coklat,” sebutnya.

Ketika ditanya, lanjutnya, pelaku mengakui bahwa obat-obatan keras tanpa izin edar adalah miliknya. Semua obat terlarang itu didapat dengan cara membeli langsung ke Jakarta.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku akan mengedarkan paketan sabu-sabu. Narkotika sabu diketahui disimpan pelaku di TPU Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan.

“Paketan tersebut belum sempat diedarkan karena pelaku sudah berhasil kami amankan. Paketan tersebut disimpan di botol minuman, didalamnya terdapat 32 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat kotor 23,37 gram,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyebut jika sabu itu milik teman. Pelaku hanya mengedarkan saja dengan diberi imbalan uang.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997, dan atau Pasal 197 jo Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network