Polisi Ungkap Peredaran Narkotika dan OKT di Indramayu, Tangkap 20 Pengedar dan 1 Pengguna
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT). Sebanyak 21 orang tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Indramayu.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram, dan cairan sintetis 128,75 gram. Selain itu, ditemukan pula 7.411 butir obat keras tertentu yang terdiri dari Tramadol 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, Trihex 10 butir, serta Psikotropika jenis Alprazolam 90 butir.
Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu 19 unit handphone, 7 timbangan digital, dan uang tunai Rp752.000.
Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, didampingi Kasat Narkoba, AKP Boby Bimantara, menjelaskan bahwa para tersangka diamankan dari 10 kecamatan, yakni Kecamatan Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis.
“Dari total 21 pelaku tersebut, 14 orang terlibat kasus narkotika (11 kasus sabu dan 3 kasus tembakau sintetis), sedangkan 7 orang lainnya tersangkut kasus obat keras tertentu,” ujar Kompol Tahir saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin, 13 Oktober 2025.
Editor : Tomi Indra Priyanto