get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilwu Serentak Indramayu Diprediksi Diguyur Hujan, BMKG Imbau Warga Waspada

Polisi Ungkap Peredaran Narkotika dan OKT di Indramayu, Tangkap 20 Pengedar dan 1 Pengguna

Senin, 13 Oktober 2025 | 14:36 WIB
header img
Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, bersama Kasat Narkoba, AKP Boby Bimantara, saat konferensi pers kasus narkotika di Mapolres Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Dari keseluruhan tersangka, 20 orang berstatus pengedar, sementara 1 orang merupakan pengguna. Modus operandi yang digunakan yaitu mengedarkan atau menjual narkotika dan obat keras tanpa izin edar resmi.

Lebih lanjut, Kompol Tahir menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggarannya.

Untuk pengedar narkotika, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan pengedar obat keras tertentu dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut