Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Indramayu Kenalkan Paham AI kepada 51 Pelajar, Bekali Siswa Hadapi Perkembangan Teknologi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Peredaran Narkotika dan OKT di Indramayu, Tangkap 20 Pengedar dan 1 Pengguna

Senin, 13 Oktober 2025 | 14:36 WIB
  • author Selamet Hidayat
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika dan OKT di Indramayu, Tangkap 20 Pengedar dan 1 Pengguna
Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, bersama Kasat Narkoba, AKP Boby Bimantara, saat konferensi pers kasus narkotika di Mapolres Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Untuk psikotropika, pelaku dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.

Sementara satu tersangka pengguna narkotika dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

“Untuk tersangka pengguna, saat ini tengah menjalani proses asesmen terpadu (TAT) bersama BNN, kejaksaan, dan penyidik. Langkah ini dilakukan guna menentukan upaya rehabilitasi sesuai ketentuan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif,” ungkap Kompol Tahir. (*)

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut