Guru Ngaji Cabuli Belasan Bocah, Bupati Garut: Tidak Normal!

Fani Ferdiansyah
Guru rumahan berinisial AS (50) menunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pencabulan belasan anak di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023). Fani Ferdiansyah

GARUT, iNewsIndramayu.id - Bupati Garut Rudy Gunawan menilai perbuatan guru AS (50) yang mencabuli belasan anak sebagai tindakan tidak normal. Orang nomor satu di Garut itu menyikapi serius perilaku seks menyimpang, terlebih dilakukan terhadap anak. 

">Herry Wirawan (pemerkosa santriwati yang telah divonis mati), justru tidak normal ini, rudapaksa dari laki-laki ke laki-laki yang lemah. Kasus begini mesti kita sikapi serius," kata Rudy Gunawan di Kantor Bupati Garut, Kamis (1/6/2203). 

Ia pun mengaku tidak tahu bagaimana cara mencegah persoalan berulangnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

"Saya juga tidak tahu dari mana kita memulai untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau kita meminta para alim ulama ya, semua sudah terlibat, semua sudah bergerak," ujarnya. 

Menurutnya, fenomena tindakan pencabulan terhadap anak sulit ditangani karena pada umumnya bersifat tersembunyi. "Baru terbuka setelah ada yang cerita," ujarnya. 

Rudy Gunawan berharap aparat kepolisian dapat melindungi serta menjaga psikis belasan anak yang menjadi korban pencabulan guru AS. Ia mengimbau kepada siapa saja untuk tidak mengungkap identitas para korban. 

"Jangan sampai si korban diolok-olok atau dibully di sekolahnya. Pelaku boleh saja diekspos atau diapa saja, tapi anak tolong dilindungi dan dirahasiakan," ungkapmya. 

Polisi hingga kini masih mendalami motif yang menjadi alasan lain AS mencabuli anak-anak usia 9 hingga 12 tahun di rumahnya, kawasan Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang. "Tersangka hidup seorang diri. Sehingga mungkin dia tidak memiliki pelampiasan seksual," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi. 

Perbuatan cabul yang dilakukan AS rata-rata adalah menciumi bibir dan pipi, meraba-raba para korban, hingga memainkan serta menggesekan kemaluannya pada pantat korban. Mirisnya lagi, perbuatan itu disaksikan oleh anak-anak lain yang juga menjadi korban AS. 

"Belum diketahui apakah ada penetrasi atau tidak, karena kami masih menunggu hasil visum," ucapnya. 

Untuk memuluskan aksinya, AS mengiming-imingi para korban sejumlah uang mulai nominal Rp2.000 hingga Rp5.000, serta memperbolehkan mereka meminjam handphone miliknya. 

"Tersangka melarang korban memberitahukan perbuatan cabul itu kepada siapapun, dia mengancam akan mengincar siapa saja yang membocorkan perbuatannya," katanya. 

AS kemudian ditangkap di rumahnya yang sekaligus menjadi TKP dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu,” sebutnya. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network