GARUT, iNewsIndramayu.id - Seorang guru rumahan berinisial AS (50) ditangkap karena mencabuli belasan anak di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Para korban yang ia cabuli merupakan anak laki-laki, dengan usia mulai dari 9 hingga 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi, mengatakan aksi pencabulan dilakukan di rumah AS, kawasan Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang. Para korban merupakan anak-anak yang belajar mengaji dan sering bermain di rumah AS.
"Kasus ini bermula dari salah satu anak yang mengadu telah dicabuli oleh seorang guru (AS) kepada orang tuanya pada April 2023 lalu. Kemudian orang tua anak tersebut menanyakan pada anak-anak lain yang suka ngaji di rumah tersangka, dan benar mereka juga mengalaminya," kata AKP Deni Nurcahyadi, di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023).
Orang tua anak tersebut kemudian melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada aparat kepolisian. Polisi, kata dia, melakukan pemeriksaan terhadap 10 anak yang diduga menjadi korban.
"Pemeriksaan ini kemudian berkembang, karena menurut keterangan saksi-saksi, setidaknya masih ada 7 anak lainnya yang juga diduga menjadi korban," ujarnya.
Deni memaparkan, perbuatan cabul yang dilakukan AS rata-rata adalah menciumi bibir dan pipi, meraba-raba para korban, hingga memainkan serta menggesekan kemaluannya pada pantat korban. Mirisnya lagi, perbuatan itu disaksikan oleh anak-anak lain yang juga menjadi korban AS.
"Belum diketahui apakah ada penetrasi atau tidak, karena kami masih menunggu hasil visum," ucapnya.
Untuk memuluskan aksinya, AS mengiming-imingi para korban sejumlah uang mulai nominal Rp2.000 hingga Rp5.000, serta memperbolehkan mereka meminjam handphone miliknya.
"Tersangka juga melarang korban memberitahukan perbuatan cabul itu kepada siapapun, dia mengancam akan mengincar siapa saja yang membocorkan perbuatannya," katanya.
AS kemudian ditangkap di rumahnya yang sekaligus menjadi TKP dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu,” sebutnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait