Menurut Anas, pengangkatan perangkat desa mesti dilakukan melalui seleksi. Seleksi tersebut setidaknya sesuai dengan Perbup Nomor 48 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Hal yang sama disampaikan Sekretaris DPMD Garut Erwin. Dia bahkan menegaskan bahwa dalam pelaksanaan seleksi dilarang ada pungutan apapun terhadap peserta.
"Memang benar ada seleksi perangkat desa yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cilawu. Namun saya pastikan bahwa tidak ada pungutan uang apa pun di seleksi itu, untuk apa?" kata Erwin.
Erwin pun membenarkan ihwal adanya seorang staf DPMD berinisial E dalam kepanitiaan pelaksanaan seleksi perangkat desa. Meski begitu, ia menyatakan bahwa kepanitiaan di seleksi itu lebih dominan dari pihak desa. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait