"Beberapa waktu lalu saya telah menerima informasi tersebut dan saat itu juga langsung saya klarifikasi. Saya rasa hal itu tidak mungkin karena melihat yang bersangkutan tiap harinya ada di kantor," kata Anas.
Anas menjelaskan, staf berinisial AH yang disebut meminta peserta tes menyetor uang bukanlah Kasi Pelayanan di kantor kecamatan yang ia pimpin, melainkan hanya seorang staf di bagian pelayanan. Ia meyakini AH tidak mungkin berbuat seperti yang dituduhkan karena ia jarang ke luar kantor saat jam kerja.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait