"Jangan takut atau ragu untuk melapor jika menemukan kasus atau pelaku penjualan orang. Kami akan jerat mereka dengan hukuman yang setimpal akibat kejahatan yang telah mereka lakukan," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (7/6/2023) malam polisi menggerebek perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal di dua tempat berbeda. Penggerebekan dilakukan di Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan.
Sebanyak 14 orang diamankan dalam penggerebekan itu. Dari 14 orang yang diamankan, dua diantaranya merupakan pengelola perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Kasus TPPO penggerebekan perusahaan penyalur PMI ilegal tenaga kerja ilegal asal Garut Polres Garut Kapolres Garut Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro Disnakertrans Garut penyalur tenaga kerja ilegal di Garut Pasal 297 KUHP UU No 21 Tahun 2007 TKW Garut TKI Garut Kabupaten Garut Pemberantasan TPPO TPPO tindak pidana perdagangan orang
Artikel Terkait