Polres Garut Pastikan Pelaku TPPO Modus Penyalur Tenaga Kerja Akan Dihukum Berat

Fani Ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro memberikan sejumlah keterangan terkait penggerebekan perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal di Kecamatan Karangpawitan, Rabu (7/6/2023) malam. (Ist)

"Jangan takut atau ragu untuk melapor jika menemukan kasus atau pelaku penjualan orang. Kami akan jerat mereka dengan hukuman yang setimpal akibat kejahatan yang telah mereka lakukan," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (7/6/2023) malam polisi menggerebek perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal di dua tempat berbeda. Penggerebekan dilakukan di Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan.

Sebanyak 14 orang diamankan dalam penggerebekan itu. Dari 14 orang yang diamankan, dua diantaranya merupakan pengelola perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal. 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network