Polres Garut Pastikan Pelaku TPPO Modus Penyalur Tenaga Kerja Akan Dihukum Berat

Fani Ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro memberikan sejumlah keterangan terkait penggerebekan perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal di Kecamatan Karangpawitan, Rabu (7/6/2023) malam. (Ist)

Sementara 12 orang lainnya merupakan warga yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Berdasarkan informasi sementara, mereka akan diberangkatkan ke sejumlah negara mulai dari Asia hingga Eropa. 

"Sedang kami dalami. Menurut informasi, perusahaan ini sudah beroperasi sejak lama. Yang di Karangpawitan ini sudah beroperasi sejak 2016," ucapnya. 

Sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya adalah peralatan elektronik seperti laptop, HP, hingga dokumen penting berupa paspor para calon PMI. (*) 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network