Sementara 12 orang lainnya merupakan warga yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Berdasarkan informasi sementara, mereka akan diberangkatkan ke sejumlah negara mulai dari Asia hingga Eropa.
"Sedang kami dalami. Menurut informasi, perusahaan ini sudah beroperasi sejak lama. Yang di Karangpawitan ini sudah beroperasi sejak 2016," ucapnya.
Sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya adalah peralatan elektronik seperti laptop, HP, hingga dokumen penting berupa paspor para calon PMI. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Kasus TPPO penggerebekan perusahaan penyalur PMI ilegal tenaga kerja ilegal asal Garut Polres Garut Kapolres Garut Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro Disnakertrans Garut penyalur tenaga kerja ilegal di Garut Pasal 297 KUHP UU No 21 Tahun 2007 TKW Garut TKI Garut Kabupaten Garut Pemberantasan TPPO TPPO tindak pidana perdagangan orang
Artikel Terkait