"Modus PMI (Pekerja Migran Indonesia) ditempatkan untuk bekerja di luar negeri. Kemudian si pelaku membuatkan paspor dan visa yang ternyata visa kunjungan, bukan visa bekerja," ujarnya.
Akibat dari kesalahan visa inilah, tak sedikit para pekerja yang diberangkatkan terlunta-lunta di luar negeri. Selain tidak membuatkan visa yang semestinya, para penyalur tenaga kerja itu pun tidak memiliki izin.
"Penyalur tenaga kerja ilegal dipastikan tak memiliki izin," ucapnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang berniat untuk bekerja ke luar negeri untuk lebih selektif dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja. Cara aman sebelum bekerja ke luar negeri adalah dengan berkonsultasi pada instansi pemerintah terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Kasus TPPO penggerebekan perusahaan penyalur PMI ilegal tenaga kerja ilegal asal Garut Polres Garut Kapolres Garut Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro Disnakertrans Garut penyalur tenaga kerja ilegal di Garut Pasal 297 KUHP UU No 21 Tahun 2007 TKW Garut TKI Garut Kabupaten Garut Pemberantasan TPPO TPPO tindak pidana perdagangan orang
Artikel Terkait