GARUT, iNewsIndramayu.id - Hukuman berat berupa penjara selama 15 tahun menanti penyalur tenaga kerja ilegal di Kabupaten Garut. Tak main-main, polisi mengklasifikasikan penyaluran tenaga kerja ilegal sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut para pelaku penyalur tenaga kerja ilegal akan dijerat Pasal 297 KUHP dan UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. "Pelaku TPPO akan dikenakan Pasal 297 KUHP dan UU Nomor 21 Tahun 2007, hukuman penjara 15 tahun," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (8/6/2023).
Menurutnya aksi penyaluran tenaga kerja ilegal kembali marak terjadi di Kabupaten Garut. Dia pun mengungkap sejumlah modus yang digunakan para pelaku untuk menipu korbannya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Kasus TPPO penggerebekan perusahaan penyalur PMI ilegal tenaga kerja ilegal asal Garut Polres Garut Kapolres Garut Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro Disnakertrans Garut penyalur tenaga kerja ilegal di Garut Pasal 297 KUHP UU No 21 Tahun 2007 TKW Garut TKI Garut Kabupaten Garut Pemberantasan TPPO TPPO tindak pidana perdagangan orang
Artikel Terkait