MUI Garut Larang Anak Bersekolah di Pesantren Al Zaytun, KH Sirojul Munir: Haram!

Fani Ferdiansyah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH Sirojul Munir. Ist

"Ada juga bughot, yaitu mendirikan negara di dalam negara, itu kan haram hukumnya. Di Al Zaytun juga ada keterlibatan ajaran NII KW.9," ungkapnya. 

Ketua MUI Kabupaten Garut ini mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin operasional Pesantren Al Zaytun.

"Kami (MUI Kabupaten Garut) mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut izin operasional, serta yayasannya harus diambil alih pemerintah," katanya. (*)



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network