"Ada juga bughot, yaitu mendirikan negara di dalam negara, itu kan haram hukumnya. Di Al Zaytun juga ada keterlibatan ajaran NII KW.9," ungkapnya.
Ketua MUI Kabupaten Garut ini mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin operasional Pesantren Al Zaytun.
"Kami (MUI Kabupaten Garut) mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut izin operasional, serta yayasannya harus diambil alih pemerintah," katanya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait