GARUT, iNewsIndramayu.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH Sirojul Munir mengimbau agar masyarakat tidak menyekolahkan anak di Pondok Pesantren Al Zaytun. KH Sirojul Munir pun menyebut hukum bersekolah di pesantren besutan Panji Gumilang tersebut haram.
"Saya himbau kepada masyarakat agar jangan menyekolahkan anaknya ke pesantren Al Zaytun. Hukumnya haram," kata KH Sirojul Munir, Kamis (22/6/2023).
KH Sirojul Munir menjelaskan, selain ajaran yang sesat dan menyesatkan, pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang dianggap telah menistakan agama Islam.
"Sudan jelas kan, ajaran di Al Zaytun itu sesat dan menyesatkan. Semua tahu jika pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang sudah menistakan agama Islam," ujarnya.
Ia juga menilai persoalan Al Zaytun seolah dibiarkan berlarut -larut okeh pemerintah. Pasalnya, permasalahan di Al Zaytun telah lama terjadi.
KH Sirojul Munir mengaku, dirinya telah mencurigai pesantren tersebut sejak dahulu. Ketidakberesan dalam Pesantren Al Zaytun, lanjutnya, telah disampaikan oleh eks jemaah dan santri yang pernah menuntut ilmu di sana.
"Ada juga bughot, yaitu mendirikan negara di dalam negara, itu kan haram hukumnya. Di Al Zaytun juga ada keterlibatan ajaran NII KW.9," ungkapnya.
Ketua MUI Kabupaten Garut ini mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin operasional Pesantren Al Zaytun.
"Kami (MUI Kabupaten Garut) mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut izin operasional, serta yayasannya harus diambil alih pemerintah," katanya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait