Datangi Gudang Suhaili untuk Tegaskan Status Quo 10 Truk, PT Citra: Jangan Digunakan Selama Sengketa

Tarjoni
Tim Kuasa Hukum PT Cirebon Transportasi (Citra) diterima oleh perwakilan terlapor Suhaili, yakni Agus Supriyadi. Foto : Joni

CIREBON, iNewsIndramyu.id-Tim kuasa hukum PT Cirebon Transportasi (Citra) akhirnya mendatangi gudang PT Yalagita Tama milik Ketua DPC asosiasi perusahaan bongkar muat Indonesia (APBMI) Cirebon, Suhaili Muchyar di kawasan Pelabuhan Cirebon, Jum'at (23/6/23). Kedatangan tim PT Cirebon Transportasi diterima oleh perwakilan terlapor Suhaili, yakni Agus Supriyadi.

Kuasa hukum PT Citra, Adv Reno menyampaikan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat teguran kepada Suhaili terkait kesepakatan yang telah dibuat soal 10 unit kendaraan Truk yang masih dalam sengketa. Kedatanganya kali ini, terang Reno, yakni hanya untuk menegaskan secara langsung terkait status quo 10 unit kendaraan Truk tersebut, yang mana sebelumnya kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak mempergunakan kendaraan tersebut.

"Tiga hari yang lalu sudah kami beritahu kalau sampai tiga kali 24 jam tidak diindahkan, kami akan datang kesini (ke gudang) Suhaili," ujarnya.

Pihaknya pun kecewa, pasalnya Suhaili tidak berada di tempat untuk menegaskan komitmen kesepakatan yang dibuat pada tanggal 1 Februari 2023 lalu itu. Padahal, kata dia, kesepakatan tersebut dibuat dan disaksikan oleh penyidik Polsek Lemahwungkuk.

"Kepada perwakilannya untuk bisa disampaikan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa bertemu dengan saudara Suhaili atau kuasa hukumnya untuk bisa menyampaikan apa-apa terkait dengan persoalan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama di awal yaitu dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik," katanya.

Ia juga mengingatkan, Suhaili agar bisa berkomitmen dan konsisten dalam melaksanakan kesepakatan tersebut. Mengingat surat kesepakatan itu belum dicabut sama sekali dan belum ada pemberitahuan kepada pihaknya bahwa surat kesepakatan itu telah selesai atau gugur.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Suhaili, Agus Supriyadi mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada Suhaili apa yang jadi permintaan kuasa hukum PT Cirebon Transportasi (PT Citra).

"Akan saya sampaikan dulu terkait dengan permintaan status quo," singkatnya.


Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Wawan. Foto : Joni

 

Sementara itu, Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Wawan Hermawan mengatakan, untuk perkara dumas yang mana perkara ditangani pihaknya sudah bergulir lama hingga kini belum ada satu keputusan untuk menaikkan ke tingkat penyidikan karena masih menunggu akhir gelar perkara dan petunjuk dari Polda Jawa Barat.

"Sesuai petunjuk arahan dari Polda untuk menghadirkan ahli pidana dan kami sudah melakukan itu dan menyatakan bahwa perkara yang kita tangani identik dengan perkara perdata. Karena adanya satu jual beli dengan cara kredit betul-betul kendaraan sendiri," katanya.

Wawan menjelaskan, memang pada awalnya pihaknya sempat mengamankan dengan cara menyimpan suatu kendaraan tersebut atas kesepakatan kedua belah pihak. Karena ini perkaranya masih bergulir di penyelidikan jadi belum bisa melakukan upaya paksa.

"Kami menghimbau kepada kedua belah pihak untuk mengamankan kendaraan tersebut supaya tidak dioperasionalkan ya kenapa demikian karena para pihak masih punya hak untuk memiliki hak untuk menguasai BPKB dikuasai sama Pak Hanafi. Sedangkan untuk kendaraan sendiri dikuasai sama pak Suhaili," jelasnya.

Ditambahkan Wawan, pihaknya berencana untuk mengundang kedua belah pihak untuk bagaimana caranya kendaraan tersebut bisa status quo.

"Kendaraan truk tersebut sekarang posisi ada di garasi milik pak suhaili yang jumlahnya 10 ini masih tetap sama," pungkasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network