3 Residivis Maling Motor Dibekuk Polres Kuningan, Barang Curian Dijual ke Indramayu

Andri Yanto
Petugas kepolisian membekuk 3 pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Foto: Andri

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Sebanyak 3 residivis maling motor berhasil dibekuk petugas kepolisian di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Mereka ditangkap usai melancarkan aksi pencurian di dua lokasi wilayah Kuningan.

Hasil kejahatan curanmor dijual ke daerah Indramayu kepada seorang penadah. Namun setelah petugas menangkap para pelaku, akhirnya 2 motor berhasil diamankan petugas.

Para pelaku kini mendekam di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses penyelidikan, Selasa (15/8/2023). Adapun barang bukti 2 unit motor akhirnya dikembalikan kepada para pemiliknya.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo dalam keterangan persnya, mengatakan, ungkap kasus curanmor berhasil dilakukan petugas kepolisian. Hasilnya, 3 pelaku curanmor kini diamankan polisi beserta barang buktinya.

“Ada 3 orang tersangka, salah satunya mantan residivis yang pernah di penjara dengan kasus serupa. Pengungkapan kasus ini beradasarkan 2 laporan dari korban curanmor yang diterima kepolisian,” terangnya.

Dia menyebut, kedua korban itu masing-masing dari wilayah Cibingbin dan Cilimus di Kabupaten Kuningan. Kejadian ini berlangsung pada Juli dan Agustus 2023, saat ini ketiga tersangka menjalani proses pemeriksaan untuk segera dilakukan pelimpahan ke kejaksaan dan diadili di sidang pengadilan.

“Para tersangka masing-masing berinisial S (43) asal Cirebon, tersangka S (52) asal Cirebon, dan tersangka D (34) asal Indramayu. Barang bukti yang diamankan 2 unit motor, kunci ring, obeng plus, mata kunci, tang dan beberapa yang lain,” imbuhnya.

Dijelaskan, jika motor hasil curian langsung dibawa pelaku ke wilayah Indramayu untuk dijual. Para pelaku mengincar motor yang terparkir di pekarangan rumah warga.

“Jadi tersangka ini mengincar motor yang terparkir di pekarangan rumah. Mereka masuk ke pekarangan rumah untuk mencuri motor, jika pintu rumah digembok maka langsung dirusak,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network