Pelaku TPPO di Indramayu Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Kurang Puas

Marvin
Suasana persidangan kasus TPPO terhadap korbannya yang bernama Rokaya (Foto: Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama terdakwa Saeni, memasuki putusan hakim di Pengadilan Negara Indramayu, Rabu (4/10/2023).

Korban adalah Rokaya, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu yang dikirim kerja ke negara Irak

Kini kasusnya memasuki babak baru. Dan pelaku TPPO, Saeni, diganjar vonis hukuman 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga memvonis Saeni untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebesar Rp 71 juta.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network