Pelaku TPPO di Indramayu Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Kurang Puas

Marvin
Suasana persidangan kasus TPPO terhadap korbannya yang bernama Rokaya (Foto: Selamet Hidayat)

Vonis yang Tidak Memuaskan

Tuntutan jaksa diketahui adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan dan restitusi Rp 71 juta.

Perihal vonis tersebut, SBMI dalam hal ini akan berkoordinasi dahulu dengan korban untuk langkah selanjutnya.

Di sisi lain, Rokaya mengaku kurang puas soal vonis tersebut. Ia berharap, pelaku dihukum sama seperti yang dituntut JPU.

Alasannya, hukuman 4 tahun 8 bulan penjara tidak sebanding dengan pengalamannya saat dijual ke negara Irak.

Butuh perjuangan agar Rokaya bisa pulang ke Indonesia hingga akhirnya mendapat bantuan dari pemerintah.

Saat pulang, ia bahkan tidak membawa hasil sama sekali. Rokaya mengaku kala itu hanya membawa pulang uang Rp. 4 ribu saja.

"Saya tidak puas. Karena tidak sesuai dengan apa yang saya alami," tegasnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network