Rawan Intervensi Kades, Pemkab Cirebon Ambil Alih Puskesos

Tarjoni
Bupati Cirebon, Imron, saat memberikan sambutan dalam kegiatan rapat koordinasi dan penguatan kelembagaan Puskesos. Foto: Ist

CIREBON, iNewsIndramayu.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Sosisl mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk 424 tim pelaksana Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Artinya, tim ini akan mengisi 424 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, SK pengangkatan Puskesos ini, dikeluarkan oleh kuwu masing-masing wilayah, sehingga terjadi berbagai permasalahan dalam perjalanannya. salah satunya, yaitu seringya terjadinya pergantian Puskesos, pasca pemilihan kuwu yang baru.

Bupati Cirebon, Imron menyampaikan, bahwa peran Puskesos sangat vital, untuk bisa menentukan arah kebijakan, terutama terkait program pengentasan kemiskinan dan masalah sosial lainnya. Karena menurut Imron, Puskesos yang tahu persis permasalahan sosial diwilayahnya.

"Permasalahan sosial diwilayahnya, Puskesos yang paling paham. Oleh karena itu, harus bisa bekerja dengan baik," ujar Imron, Rabu (1/11.

Imron juga meminta kepada Puskesos untuk bisa melakukan pendataan secara akurat, terkait permasalahan sosial yang terjadi diwilayahnya masing-masing. Data tersebut ujar Imron, agar segera dilaporkan kepada instansi terkait, untuk segera ditindaklanjuti.

Dengan akuratnya data yang diberikan oleh Puskesos ini, membuat Pemkab Cirebon, akan lebih mudah dalam menentukan program yang akan dibuat, agar program tersebut bisa benar-benar tepat sasaran.

"Kalau puskesos bisa bekerja dengan baik dan datanya akurat, maka nanti pemkab bisa menerapkan program yang tepat sasaran," katanya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani menjelaskan, alasan SK pengangkatan Puskesos ini diambil alih oleh Pemkab Cirebon, karena banyaknya pergantian Puskesos dikarenakan adanya pergantian kuwu. Padahal, pihaknya sudah melakukan pelatihan dan pembinaan, terhadap tim Puskesos tersebut.

"Sehingga, biar tidak ada intervensi lagi, jadi kita tarik ke kabupaten," katanya.

Fitri juga menyebutkan, bahwa adanya SK untuk Puskesos ini juga, sesuai dengan Perbup No. 71 th. 2023 tentang Puskesos dan peraturan dari Kemensos. Walaupun saat ini SK Puskesos sudah diambil oleh Pemkab, namun kuwu di masing-masing wilayah, masih dijadikan sebagai penanggungjawab.

Jika perlu dilakukan pergantian Puskesos, kuwu harus mengajukannya terlebih dahulu kepada Dinas Sosial, dan harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Pergantian Puskesos sendiri, harus memenuhi aturan yang berlaku.

" Tidak boleh asal ganti Puskesos, namun harus ada alasan yang jelas. Misalkan melanggar hukum atau lainnya," ucapnya.

Fitri menambahkan, untuk saat ini, insentif bagi pengelola Pusksesos memang masih menggunakan anggaran dana desa. Namun kedepannya, karena SK pengangkatan Puskesos dikeluarkan dari Pemkab Cirebon, maka sangat memungkinkan, akan ada insentif yang diberikan oleh Pemkab.

" Jadi kita bareng-bareng, antara Pemkab dan desa," pungkasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network