GARUT, iNewsIndramayu.id - Bocah pembunuh teman sendiri di Kabupaten Garut diancam hukuman berlapis. Pelaku pembunuhan berinisial AR (12) itu diancam pasal berlapis dengan salah satu hukuman tertinggi berupa pidana mati.
"Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar, dan atau pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," kata Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (6/11/2023).
Ancaman hukuman ini, jelas Kapolres Garut, diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP. AR terbilang merencanakan pembunuhannya karena ia berniat membalas dendam terhadap korban, dengan menyiapkan pisau cutter terkait rencana jahatnya tersebut.
Meski begitu, polisi akan menyesuaikan perlakuan hukum terhadap AR. Pasal dan ancaman hukuman yang diterapkan sama seperti terhadap pelaku dewasa, namun dalam pelaksanaan dan penetapannya mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Pasalnya sama, tetap sesuai dengan KUHP dan UU Perlindungan Anak, namun perlakuan tindak pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam undang-undang, sehingga kita melaksanakan seperti aturan yang ada," ujarnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait