INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Tuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen pada tahun 2024, serikat buruh Indramayu geruduk kantor Dinas Tenaga kerja setempat, Senin (13/11/2023).
Upah minimum Kabupaten (UMK) Indramayu yang sebelumnya hanya mengalami kenaikan sebesar 0,3 persen alias mengalami kenaikan sebesar 10 ribu rupiah saja yaitu Rp 2.541.996.
Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait