Tuntut Kenaikan UMK Sebesar 15 Persen, Serikat Buruh Keruduk Disnaker Indramayu

Marvin
Demo Serikat Buruh Indramayu yang menuntut kenaikan UMK Senin pagi tadi (Foto: Selmaet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Tuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen pada tahun 2024, serikat buruh Indramayu geruduk kantor Dinas Tenaga kerja setempat, Senin (13/11/2023).

Upah minimum Kabupaten (UMK) Indramayu yang sebelumnya hanya mengalami kenaikan sebesar 0,3 persen alias mengalami kenaikan sebesar 10 ribu rupiah saja yaitu Rp 2.541.996.

Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.



Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network