INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Tuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen pada tahun 2024, serikat buruh Indramayu geruduk kantor Dinas Tenaga kerja setempat, Senin (13/11/2023).
Upah minimum Kabupaten (UMK) Indramayu yang sebelumnya hanya mengalami kenaikan sebesar 0,3 persen alias mengalami kenaikan sebesar 10 ribu rupiah saja yaitu Rp 2.541.996.
Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
UMK Indramayu Diharapkan Naik Hingga 15%
Serikat buruh Indramayu geruduk kantor Dinas Tenaga kerja Indramayu tuntut kenaik UMK 2024 menjadi 15 persen (Foto : Selamet Hidayat)
Serikat buruh yang tergabung dalam GASBUMI FSBMigas KASBI, ingin tahun 2024 nanti ada perubahan angka kenaikan upah minimum Kabupaten menjadi 15 persen.
Hal itu disampaikan ribuan massa buruh saat menggelar orasi di depan Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu.
Perwakilan buruh Hadi Haris Kiyandi, mengatakan ada beberapa tuntutan atau aspirasi dari para serikat buruh Indramayu terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di tahun 2024.
"Kami meminta kenaikan UMK di tahun 2024 sebesar 15 persen,” seru Hadi.
Selain itu, pihaknya juga menolak Peraturan Pemerintah yang baru karena kenaikan upah hanya diangka 0,3 persen.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
