Edarkan Obat Terlarang di Garut, Warga Bireun Aceh Ditangkap saat Bertransaksi di Tempat Sepi

Fani Ferdiansyah
Warga Kabupaten Bireuen Aceh berinisial SN diamankan berikut barang bukti obat-obatan terlarang yang diedarkan di wilayah Jalan Bratayudha, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Diperoleh dari DPO

Kepada polisi, SN mengaku obat-obatan tersebut diperoleh dari bandar besar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial DL. Menurut warga Aceh ini, DL mengirimkan obat-obatan itu kepadanya melalui seorang kurir suruhan yang tak dikenal. 

"Tujuannya agar obat-obatan tersebut diperjualbelikan atas suruhan DL. Nantinya SN akan mendapat upah atau imbalan sebesar Rp2 juta dari DL," ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. Polisi menjerat SM dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Untuk DPO dan sindikat lainnya, masih dalam pengembangan dan penyelidikan kami," pungkas Kapolres Garut. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network