Basuki Eko mengaku pihaknya telah menangani kasus pelanggaran kode etik personel Satpol PP sesuai dengan kapasitas dan aturan yang berlaku. Sidang kode etik yang digelar, kata dia, dilakukan secara internal karena para petugas dalam video viral itu berstatus sebagai pegawai non-ASN.
"Kami melakukan penanganan sesuai dengan kapasitas kami dan aturan. Bahwa sidang etik digelar secara internal karena mereka adalah pegawai honorer. Kalau status mereka adalah ASN, sidang kode etik akan dilakukan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," paparnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait