TPN Ganjar-Mahfud Desak Bawaslu Usut Kasus Video Viral Satpol PP Dukung Cawapres di Garut

Fani Ferdiansyah
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Patria Ginting (kiri), saat menghadiri suatu acara di Jakarta beberapa waktu lalu. (Ist)

Basuki Eko mengaku pihaknya telah menangani kasus pelanggaran kode etik personel Satpol PP sesuai dengan kapasitas dan aturan yang berlaku. Sidang kode etik yang digelar, kata dia, dilakukan secara internal karena para petugas dalam video viral itu berstatus sebagai pegawai non-ASN. 

"Kami melakukan penanganan sesuai dengan kapasitas kami dan aturan. Bahwa sidang etik digelar secara internal karena mereka adalah pegawai honorer. Kalau status mereka adalah ASN, sidang kode etik akan dilakukan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," paparnya. (*) 

 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network