KOTA BANJAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Jawa Barat, resmi menerapkan kebijakan pembatasan pembelajaran tatap muka (PTM) sebanyak 75 persen.
Plt Kepala Disdikbud Kota Banjar, Ahmad Yani mengatakan, kebijakan ini diterapkan sering adanya surat edaran dari Ombudsman soal aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Adapun SE Ombudsman yang berisi anjuran agar aktivitas PTM dibatasi 50 persen. Namun demikian, pihaknya memilih menerapkan kebijakan PTM 75 persen dan daring 25 persen.
“Namun hasil rapat bersama Tim Satgas, kita tidak mengambil saran itu karena sifatnya untuk Jawa Barat. Jadi kita memutuskan untuk PTM 75 persen dan PJJ hanya 25 persen,” kata Ahmad, Rabu (3/2/2022).
Keputusan tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan pertimbangan jika di Kota Banjar masih menerapkan PPKM Level 1. Sehingga diputuskan untuk pembatasan PTM hanya 75 persen.
Disisi lain, Ia menyebut, capaian prosentasi siswa yang telah mendapatkan vaksinasi anak kini diatas 80 persen. Bahkan ada beberapa sekolah yang telah 100 persen melakukan vaksinasi terhadap para siswanya.
Kaitan dengan teknis pelaksanaan PTM 75 persen, pihaknya akan menyerahkan kepada masing-masing penyelenggaran pendidikan di tingkat sekolah.
“Namun kita akan menindaklanjuti dengan surat edaran. Adapun teknisnya kita serahkan ke sekolah masing-masing,” imbuhnya.
Sementara kaitan dengan update data kasus COVID-19 di Kota Banjar, kini total kasusnya sudah berada di angka 21 orang. Terdapat penambahan kasus positif Corona dari beberapa hari sebelumnya. ***
Editor : Erick Disy Darmawan
Artikel Terkait