Aktif Mengedarkan Sejak 2021
Dia mengatakan, pelaku mulai menjual obat-obatan terbatas tersebut sejak tahun 2021 lalu. Dari pelaku, Sat Narkoba Polres Garut mengamankan barang bukti berupa obat-obatan keras terbatas.
Obat-obatan tersebut diantaranya 900 butir obat jenis Tramadol, 68 butir obat jenis Merlopam Lorazepam 2mg, 1.000 butir obat Dekstrometorfan, 70 butir obat jenis Camlet Alprazolam 1mg, 37 butir obat jenis Riklona Clonazepam 2mg, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2075 butir.
Atas perlakuannya tersebut, ZM dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 4 dan ayat 5 UU RI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait