Polres Garut Tangkap Pengedar Narkoba Sistem COD

Dindin Ahmad S
Pelaku pengedar narkoba jenis obat-obatan keras terbatas berinisial 'ZM' saat dilakukan pemeriksaan oleh Sat Narkoba Polres Garut. (Ist/Polres Garut)

Aktif Mengedarkan Sejak 2021

Dia mengatakan, pelaku mulai menjual obat-obatan terbatas tersebut sejak tahun 2021 lalu. Dari pelaku, Sat Narkoba Polres Garut mengamankan barang bukti berupa obat-obatan keras terbatas.

Obat-obatan tersebut diantaranya 900 butir obat jenis Tramadol, 68 butir obat jenis Merlopam Lorazepam 2mg, 1.000 butir obat Dekstrometorfan, 70 butir obat jenis Camlet Alprazolam 1mg, 37 butir obat jenis Riklona Clonazepam 2mg, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2075 butir.

Atas perlakuannya tersebut, ZM dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 4 dan ayat 5 UU RI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (*) 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network